SUNNAH-SUNNAH BERWHUDU
SUNNAH – SUNNAH BERWUDHU
سنن الوضوء:
وَسُنَنُهُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ:
التَّسْمِيَّةُ وَغَسْلُ الكَفَّيْنِ قَبْلِ إِدْخِالِهِمَا الإِنَاءَ
وَالمضْمَضَةُ والاِسْتِنْشَاقُ وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ وَمَسْحُ
الأُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍ جَدِيْدٍ وَتَخْلِيْلُ
اللِّحْيَةِ الكَثَّةِ وَتَخْلِيْلُ أَصَابِعِ اليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى وَالطَّهَارَةُ ثَلاَثًا ثَلاَثًا
وَالموَلاَةُ.
Sunnah wudhu ada sepuluh:
1.
Mengucapkan basmalah.
2.
Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke
dalam wadah.
3.
Memasukkan air ke mulut (madhmadhah).
4.
Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq).
5.
Mengusap seluruh kepala.
6.
Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air
yang baru.
7.
Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari
tangan dan kaki.
8.
Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
9.
Bersuci masing-masing tiga kali.
10.
Muwalah.
Sunnah menurut istilah mempunyai
arti ما أمر به الشارع أمرا عير
جازما ( apa -apa yang diperintahkan didalam
syariat dengan perintah yang tidak mengharuskan ).
Adapun hukum
sunnah adalah ما يثاب
فاعلها ولا يعاقب تاركها ( sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan
pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa ).
Sunnah didalam berwudhu sangatlah
banyak sekali sebagaian ulama mengatakan sunnah berwudhu mencapai 50 sunnah
akan tetapi penulis hanya mencukupkan dengan 10 sunnah saja.
SUNNAH – SUNNAH BERWHUDU
1.
sunnah
pertama yang disebutkan didalam kitab matan abu syuja’ adalah tasmiyah, atau
membaca bismillah dan bacaan bismillah yang paling afdhol adalah
bismillahirohmanirohiim, dengan bacaan yang sempurna adapun jika hanya membaca
bismillah saja maka itu sudah mencukupi. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh
Rasulullah shalallahu alahi wasalllam :
لاَ صَلاَةَ
لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ
عَلَيْهِ.
“Tidak sah shalat seseorang
tanpa wudhu. Dan tidak ada wudhu untuk seseorang yang tidak menyebut nama
Allah.”( Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 320)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul
Ma’buud) (I/174 no. 101), dan Sunan Ibni Majah (I/140 no. 399).
Ucapan bismillah diucapkan
bersamaan dengan mencuci telapak tangan dan niat sunnah, adapaun niat wajib itu
ketika mencuci wajah dan telah dijelaskan dipembahasan sebelumnya. Jadi pada
satu waktu ini teglah terkumpul tiga sunnah yang dilakukan yang pertama sunnah
qolbiyah dan ia adalah niat, kemudian sunnah fi’liah dan dia adalah mencuci
kedua telapak tangan dan sunnah qouliah dia adalah ucapan bismillah. Jika
sesorang meninggalakan secara sengaja atau karena ia lupa ucapan basmalah ini
maka whudunya tetap sah dan jika seandainya ia teringat atau ingin mengucapkan
basmalah ditengah whudunya maka ia diperbolehkan, tetapi jika whudunya telah
selesai maka tidak boleh bagi dia untuk mengucapkan basmalah.
2.
Mencuci
kedua tangan sebelum memasukannya kedalam wadah
Sebagaimana hadist dari sahabat
usman rhadiallahu anhu
عَنْ
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا
بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ،
فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan,
(ketika ia menjadi budaknya Utsman suatu ketika beliau memintanya untuk
membawakan air wudhu (dengan wadah, kemudian aku tuangkan air dari wadah
tersebut ke kedua tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak tiga. (
H.R. bukhori dan Muslim ).
para ulama mengatakan bahwa
mencuci tangan ditetapkan sebagai suatu yang sunnah dikarenakan sahabat ustman
rhadiallahu anhu hanya melihat perbuatan nabi dan bukan sebuah perintah dari
nabi yang menjadikan perbuatan ini hanya dihukumi sunnah.
3.
Memasukan air kemulut
Sunnah
yang selanjutnya adalah memasukan air kedalam mulut kemudian dia berkumur
kekiri dan kekanan kemudian dia membuang airnya dan ini yang paling afdhol.
4.
Memasukan air kedalam hidung
Dengan
cara menghirup air kedalam hidung dan yang paling sempurna adalah menggabungkan
antara memasukan air kedalam mulut bersamaan dengan memasukan air kedalam
hidung.
5.
Mengusap seluruh kepala.
Cara
yang paling sempurna adalah seseorang meletakan jari telunjuk dan jari lainnya
dikepala bagian depan kemudian jari induk ( kedua jemponya ) diletakan shudgoin
kemudia ia usapkan sampai ketengkuk setelah itu ia kembalikan kearah semula.
6.
Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air
yang baru.
Caranya adalah seseorang mengambil air yang baru bukan
air bekas dari kepalanya kemudian meletakan jari telunjuk ke bagian dalam
telinga dan jari jempol memegang bagian luar telinga kemudian disela-sela dan
digosok-gosok.
7.
Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari
tangan dan kaki.
Jenggot yang
tebal maka cukup disela-sela dibagian luar saja adapun didalam maka tidak perlu.
Untuk menyela-nyela jari baik tangan maupun kaki maka jika seandainya tidak
bisa sampainya air kecuali harus dengan disela-sela maka menjadi wajib hukumnya.
Cara menyela
jari-jari kaki maka dimulai dari jari kelingking sebelah kanan dan ditutup
dengan jari kelingking sebelah kiri dengan menggunakan jari kelingking sebelah
kiri.
8.
Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
Hal ini Berdasarkan hadits ‘Aisyah
Radhiyallahu anhuma :
كَـانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَـامُنُ فِيْ
تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطَهُوْرِهِ وَفِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam suka mendahulukan bagian kanan saat memakai sandal, menyisir rambut,
bersuci, dan dalam semua hal (Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih
al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/269/168)], Shahiih Muslim (I/226 no. 268),
(XI/199 no. 4122), dan Sunan an-Nasa-i (I/78).
Juga terdapat dalam hadist ustman
yang mana beliau ketika berwhudu beliau memulai dari yang kanan setelah itu
yang kiri.
9.
Bersuci masing-masing tiga kali.
Bersuci tiga kali ini berdasarkan
hadist ustman yang mashur, juga berlaku untuk bagian yang dibasuh seperti
tangan , kaki dan lainya juga termasuk untuk bagian yang diusap seperti kepala
dan lainnya, bahkan ulama syafi’i mengatakan juga disunnahkan ketika berdoa
setelah wudhu atau membaca basmalah ketika ingin berwudhu.
10.
Muwalah
Maksudnya tidak terputus saat
berwudhu, dan pada keadaan tertentu muwalah ini menjadi wajib seperti ketika
seseorang yang selalu berhadast ( dawamul hadast ) bahkan muwalah menjadi
syarat sah whudu bagi orang yang dawamul hadast. Begitu juga bagi orang yang
waktu sholat sudah hampir habis maka muwalah menjadi wajib sekalipun tidak
menjadi syarat sah whudu.
Referensi:
- Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang.
- Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim
Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin
Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.
- Mukhtashar Abu Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1428 H.
Al-Imam Al-‘Aalim Al-‘Aalamah Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i
(433-593 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.
- Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li
Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah
Ghalib.
- Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa
bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh
‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.
- https://almanhaj.or.id/754-wudhu.html#_ftn15
- https://rumaysho.com/31389-matan-taqrib-rukun-dan-sunnah-wudhu.html
- https://muslim.or.id/1810-cara-wudhu.html
sabtu siang, 8 Robiul awal 1445 H, 23 september 2023
di Desa Bakau Kec.Jawai
Abu Abdillah Mubaarok Jeki bin hamdi
Artikel Baitul ILmi
Posting Komentar untuk "SUNNAH-SUNNAH BERWHUDU "