ADAB DAN TATACARA ISTINJA BAGIAN KE2
3. tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah,ADAB DAN TATACARA ISTINJA’( bag 2 )
Adapun dalil yang menjadi landasan tidak bolehnya buang hajat dibawah pohon yang berbuah adalah :
وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ
Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah). [HR. Ath-Thabrani, 3:199. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:371].
Hadits dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 90).
Dan jika ditinjau dari sisi lain seperti Kaidah didalam syariat maka sangat jelas bahwa dari segi makna hadist ini benar karena dikatakan dalam kaidah : Segala sesuatu yang mengganggu orang lain dihukumi haram.
selain itu juga terdapat dalil pendukung didalam al-quran :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
4. tidak boleh buang hajat di jalanan,
Mengenai larangan buang hajat dijalanan maka terdapat didalam hadist yang diriwayatkan oleh imam muslim dari abu hurairah rhadiallahu anhu bahwa nabi shalallahu alaihi wasallamm bersabda :
اتقوا اللعانين قالوا : وما اللعانان، يا رسول الله؟ قال : الذي يتخلى في طريق الناس أو في ظلهم .
Artinya “ takutlah dengan dua laknat .” para sahabat bertanya, apakah dua laknat itu wahai rasulullah ? beliau menjawab orang yang buang air besar dijalan manusia dan tempat mereka berteduh.( HR.Muslim no 269 ).
Adapun yang dimaksud jalan disini adalah jalan yang dilalui manusia adapun jika jalan tersebut tidak dilalui manusia ataupun sudah ditinggalkan oleh manusia maka tidak mengapa.
5. tidak boleh buang hajat ditempat orang berteduh serta
Dalil yang melandasi hal ini adalah sabda nabi shalallahu alaihi wasallam :
اتقوا اللعانين قالوا : وما اللعانان، يا رسول الله؟ قال : الذي يتخلى في طريق الناس أو في ظلهم .
Artinya “ takutlah dengan dua laknat .” para sahabat bertanya, apakah dua laknat itu wahai rasulullah ? beliau menjawab orang yang buang air besar dijalan manusia dan tempat mereka berteduh.( HR.Muslim no 269 ).
Tempat berteduh disini seperti tempat orang berkumpul untuk istirahat, untuk santai , atau tempat persinggahan.
6. tidak boleh buang hajat di lubang.
Mengenai larang buang hajat dilubang maka didalam hadist yang diriwayatkan oleh abu daud dan selainnya dari abdullah bin sarjis dia berkata nabi shalallahu alaihi wasallam melarang buang air kecil dilubang.
Hal ini dikarenakan bisa mengganggu binatang yang tinggal didalam lubang tersebut.
6. Tidak boleh berbicara ketika buang air kecil maupun air besar
Mengenai larangan berbicara ketika buang hajat maka Abu Daud meriwayatkan dari Abu Said bahwa ia mendengar Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda :
لا يخرج الرجلان يضرب الغائط كاشفين عن عورتهما يتحدثان فإن الله عزوجل يمقت على ذلك.
Artinya : “janganlah dua orang laki-laki membuang hajat dengan saling menampakan aurat dan saling berbicara. Sesungguhnya Allah Azza wajalla memurkai hal itu.
7. tidak menghadap matahari dan bulan juga tidak membelakangi keduanya ketika buang hajat.
Adapun mengenai larang menghadap dan membelakangi bulan dan matahari maka imam nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan : bahwa hadist yang menyatakan hal ini sangatlah lemah sekali bahkan baatil. Hukum yang benar dan mashur adalah makruh menghadap keduanya, bukan membelakanginya. Al-Khattib berkata dalam kitab Al-Iqna pendapat inilah yang dipegang.
8. disunnahkan ketika ingin masuk kedalam wc mengucapkan doa
بسم الله ، اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث ( رواه البخاري ومسلم )
Artinya : “ Dengan nama ALLAH saya berlindung kepadaMU dari setan laki-laki dan perempuan”. (HR Bukhori dan Muslim.)
9. disunnahkan ketika keluar mengucapkan
غفرانك، الحمد لله الذي أذهب عني الأذى وعافاني ، الحمد لله الذي أذاقني لذته وأبقى في قوته ودفع عني أذاه.
Artinya : “ Ya ALLAh, aku memohon ampunan -MU. Segala puji bagi ALLAH yang menghilangkan penyakit dari ku dan menyehatkan ku. Segala puji bagi ALLAH yang membiarkanku mencicipi kenikmatanNYA , membiarkan kekuatanNYA berada dalam diriku dan menghilangkan penyakitNYA dari diriku. ( HR.Abu Daud, Tirmidzi,Ibnu Majah dan Thabrani ).
REPERENSI :
- Kitab fiqh islam lengkap penjelasan hukum-hukum islam madzhab syafi'i
- https://rumaysho.com/25436-bulughul-maram-tentang-adab-buang-hajat-bahas-tuntas

Posting Komentar untuk "ADAB DAN TATACARA ISTINJA BAGIAN KE2"